Martapura, (Antaranews Kalsel) – Kecamatan Tatah Makmur menyosialisasikan  Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa kepada 41 peserta, yang terdiri dari perangkat pemerintah desa dan kecamatan Selasa di Desa Bangkal Tengah.

 Sosialisasi yang dipimpin oleh Sekcam Tatah Makmur, Ajidinnor Ridhali  diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada para pembakal dan aparatur desa dalam hal pengisian petugas apparat desa yang masih kosong.

Menurut Ajidinnor, Sosialisasi SOTK tentang Pemerintahan Desa dan Pemberhentian perangkat desa termasuk juga mengenai bagaimana pengangkatan aparat desa.

"Untuk penerimaan aparat desa kita masih menunggu Pergub Bupati yang masih dalam proses penandatanganan," jelasnya,

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, Fahrian Rahman menjelaskan tentang tata cara penggantian aparat desa. Menurutnya, sebelum melakukan pergantian aparat desa pambakal harus melakukan pemetaan, penyotiran aparat desa yang lama.

"Penggantian aparat desa, hanya dilakukan saat ada aparat desa yang masih masa kerjanya habis masa dan bila memenuhi syarat dan  kinerjanya baik, aparat desa tersebut bisa diangkat kembali," jelas Fahrian.

Fahrian juga menjelaskan tentang batas usia pelamar yakni minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun dengan pendidikan minimal SLTA. Sedangkan tim penjaringan apparat desa berasal dari unsur pemerintah desa dan kecamatan setempat.

"Jika ada posisi aparat desa yang kosong, maka nantinya dilakukan seleksi penyaringan dan penjaringan," imbuh dia.

Sosialisasi juga membahas tentang penggunaan dana desa, terutama untuk para kader kesehatan dan kader PKK, sehingga bisa sinergis dengan pembangunan daerah.

"Dana desa bisa saja digunakan untuk meningkatkan kapasitas kader PKK atau kesehatan. Namun tidak untuk operasionalnya," jelas Amini, seorang tenaga ahli P3MD di Kabupaten Banjar./f)

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018