Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan siap menutup jalan tambang yang kerap kali masih melanggar aturan terkait larangan penggunaan jalan negara.

     

"Jika masih ditemukan pelanggaran, maka kami siap memberikan sanksi tegas berupa penutupan jalan," kata Kepala Dishub Kalsel Rusdiansyah di Banjarmasin, Sabtu.

     

Dikatakannya, salah satu perusahaan tambang yang diberikan teguran keras oleh Dishub, yakni PT SG.

     

Pihak perusahaan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 terkait penggunaan jalan negara untuk kegiatan tambang di wilayah Desa Lontar, Kabupaten Kotabaru.

     

"Kami melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Rabu (10/1) lalu di kawasan jalan tambang (hauling) di Desa Lontar, Kabupaten Kotabaru," ucap Rusdiansyah.

     

Dalam Sidak itu, Dishub Kalsel menemukan belum adanya rambu-rambu di sekitar lokasi jalan serta belum dibangunnya underpass agar aktivitas tambang tidak melintasi jalan negara.

     

"Padahal underpass merupakan kewajiban perusahaan sesuai aturan dalam Perda, jadi tidak ada toleransi lagi untuk itu," ujarnya.

     

Seperti diketahui, dalam Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 Tentanh Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan Setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum dan harus diangkut melalui jalan khusus yang telah ditetapkan oleh Gubernur.

     

Bagi perusahaan yang melanggar, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.


Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018