Barabai, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Res Narkoba) Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika.

Kali ini, pelakunya adalah Wahyudi Ahyat alias Adi (22) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat berada di belakang Stadiun Murakata Mandingin Barabai, Rabu (10/1) sekitar pukul 15.00 Wita.

Menurut Kapolres HST AKBP Saban Atmojo saat Konferensi Press Kamis (11/1) menyampaikan pelaku kedapatan membawa sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 gram.

"Sabu-sabu yang di bungkus plastik klip warna bening tersebut disimpannya dalam kotak korek api di kantong celana depan sebelah kiri," katanya.

Dijelaskannya Pelaku beralamat di jalan Kesatria RT002/001 Desa,Wawai Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).

Selain sabu-sabu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Satu buah kotak korek api yg ada tulisan nomor Satu.

Serta Satu buah handpone Merk Nokia warna merah dan Satu buah sepeda motor Merk Honda Vario dengan nomor Polisi DA 6744 KW.

"Bermula Anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang kurir," kata Kapolres.

Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 Tahun.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Muhammad Taufikurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018