Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan melakukan kajian ulang terhadap draf revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2008 untuk dibahas ketingkat selanjutnya.


Sebab, kata anggota DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto di Banjarmasin, Rabu, langkah melakukan revisi Perda nomor 12 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Banjarmasin ini dikritisi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kemendagri banyak memberikan masukan dan saran kritis agar dikaji ulang terhadap Raperda revisi Perda nomor 12 ini, tentu ini jadi perhatian kita untuk membahas ketingkat selanjutnya," ujarnya.

Menurut politisi Partai Demokrat (PD) ini, konsultasi untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini sudah dilakukan ke Kemendagri di Dirjen Otonomi Daerah, sebab revisi Perda nomor 12 tahun 2008 ini mencontoh Perda yang sudah ada di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, ujar Bambang yang menjadi ketua Pansus Raperda revisi Perda nomor 12 tahun 2008 tersebut, dibentuknya Raperda ini untuk menyesuaikan keluarnya undang-undang nomor 9 tahun 2015 yang mengubah UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Karena undang-undangnya berubah, maka peraturan daerah perlu kita sesuaikan juga kan agar menjamin ada kepastian hukum mengenai urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkot Banjarmasin seperti apa pastinya," paparnya.

Sebab, lanjut dia, dikeluarkannya UU nomor 9 tahun 2015 yang mengubah UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ini ada pengaruh besarnya bagi sektor pembangunan di Kota Banjarmasin.

"Sebab kultur semua daerah itu kan berbeda, Banjarmasin sebagai kota sungai perlu instansi atau dinas khusus tentang pengelolaan sumberdaya air ini, tapi wewenang itu tidak bisa lagi, karena tidak ada kementeriannya," papar Bambang.

Karena sesuai peraturan pemerintah pusat, katanya, pembentukan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) itu harus menyesuaikan dengan adanya kementerian di atasnya, bidang pengelolaan sungai itu masuk Kementerian PUPR.

"Kita menilainya, Dinas PUPR kita menjadi sangat berat kinerjanya karena ditambah adanya bidang pengelolaan sungai ini, sehinga fokus pembangunan sungai jadi kurang maksimal, padahal perlu konsen dan anggaran besar di sana," ujar Bambang.

"Termasuk juga kita nilai bergabungnya bidang aset masuk di badan pengelolaan keuangan daerah, jadi membuat makin berat kinerja instansi itu," tuturnya.

Dia menyatakan, bagian masalah di atas tersebut diantaranya akan masuk dalam pembahasan draf revisi Perda nomor 12 tahun 2008 tersebut, namun dikritisi Kemendagri, akan tidak memungkinkannya itu, sebab sudah ada kebijakan jelas diatasnya.

"Tapi evaluasi bisa dilakukan atas kebijakan itu setelah dua tahun berjalan, tentunya dengan pertimbangan sesuai kajian dan masukan dari daerah, itu saran dari Kemendagri," papar Bambang.

Namun masalah lainnya, kata Bambang yang duduk di komisi I DPRD Banjarmasin ini, bisa dipahami Kemendagri untuk disesuaikan dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah agar makin jelas kedudukannya, mana urusan pemerintah pusat, provinsi dan daerah kabupaten/kota.

"Intinya Raperda ini tidak dibatalkan, tapi perlu evaluasi dan kajian agar arahnya benar-benar sesuai aturan di atasnya dan bermanfaat bagi pembangunan daerah," pungkasnya.***2***



(T.KR-SKR/B/H005/H005) 10-01-2018 14:11:12

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018