Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang yang berhasil ditangani di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Selatan (HSS)  tahun 2017 meningkat  begitupun barang bukti yang berhasil diamankan.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kabag Ops  Kompol Heri Munanto, di Kandangan, Jum'at (5/1), mengatakandari 322 kasus yang berhasil diselesaikan paling banyak adalah kasus farmasi totalnya ada 99 kasus.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2016 penyelesaian kasus farmasi 2017 mengalami peningkatan, Tahun 2016 kasus farmasi yang berhasil diungkap atau diselesaikan hanya 85 kasus saja," katanya.

Dijelaskan dia, untuk barang bukti obat farmasi yang dilarang edar diamankan juga meningkat yaitu tahun 2017 total barang bukti yang diamankan sebanyak 195.914 butir, sementara tahun 2016 sebanyak 65.229 butir.
 
Peningkatan pengungkapkan kasus farmasi di tahun 2017, tidak lepas dari operasi kepolisian dan penyakit masyarakat (Pekat) yang terus dilakukan jajaran Polres HSS dalam rangka penindakan tindak kejahatan dan menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

"Mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres HSS yang semakin meningkat, maka operasi kepolisian juga terus ditingkatkan mulai dari sosialisasi, sehingga tindak kejahatan dapat ditekan,"katanya.

Dijelaskan dia,  berdasarkan data Polres HSS tahun ini jumlah laporan perkara yang masuk sebanyak 371 kasus,  dengan penyelesaian kasusnya tahun ini sebanyak 322 kasus.

Selain kasus farmasi, yang paling banyak berhasil diungkap Polres HSS yaitu kasus membawa sajam sebanyak 52 kasus, disusul pencurian dengan pemberatan (curat) 35 kasus, penganiayaan berat (Anirat) 29 kasus, narkotika 19 kasus dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 19 kasus.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018