Martapura, (Antaranews Kalsel) - Bupati Banjar H Khalilurrahman dalam pengarahannya di acara Sosialisasi e-filing LHKPN Bagi Wajib Lapor / Penyelenggara Negara (WL/PN) Lingkup Kabupaten Banjar agar sesegera mungkin dapat melaporkan harta kekayaannya, guna ikut menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sekarang semua wajib lapor diharapkan dapat mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh inspektorat kali ini dengan serius, karena dalam sosialisasi ini, ada langkah-langkah baru dalam proses pelaporannya, yaitu menggunakan e-felling, yang mana semua laporan kita lakukan dengan melalui sistem online," tambah pria yang akrab di sapa Guru Khalil tersebut di Martapura, Rabu.

Hal ini tentu saja dapat mempermudah kerja kita kedepannya, yang mana nantinya semua peserta dan wajib lapor LHKPN di Kabupaten Banjar dapat menyelesaikan laporannya ini dengan mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan maslaah-masalah yang dihadapi kepada Pokja LHKPN yang telah ditunjuk.

"Sebanyak 154 orang termasuk saya, dan seluruh Kepala SKPD serta pejabat tinggi pratama lainnya, harus sesegera mungkin melaporkan harta kekayaannya, walaupun batas waktu yang ditentukan ialah sampai 31 maret, namun lebih baiknya bila hal tersebut dapat sesegera mungkin kita selesaikan," kata Guru Khalil.


Pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut juga mengatakan, bahwa ia tidak ingin nantinya ada pegawainya yang terkena hukuman disiplin dikarenakan tidak serius dalam menyikapi sosialisasi yang kita laksanakan ini, pungkasnya.

Lain dari itu, sekarang semua wajib lapor diharapkan dapat mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh inspektorat kali ini dengan serius, karena dalam sosialisasi ini, ada langkah-langkah baru dalam proses pelaporannya, yaitu menggunakan e-felling, yang mana semua laporan kita lakukan dengan melalui sistem online, tambah pria yang akrab di sapa Guru Khalil tersebut.

"Sebanyak 154 orang termasuk saya, dan seluruh Kepala SKPD serta pejabat tinggi pratama lainnya, harus sesegera mungkin melaporkan harta kekayaannya, walaupun batas waktu yang ditentukan ialah sampai 31 maret, namun lebih baiknya bila hal tersebut dapat sesegera mungkin kita selesaikan," harap bupati.

Hal ini tentu saja dapat mempermudah kerja kedepannya, yang mana nantinya semua peserta dan wajib lapor LHKPN di Kabupaten Banjar dapat menyelesaikan laporannya ini dengan mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan maslaah-masalah yang dihadapi kepada Pokja LHKPN yang telah ditunjuk.

Pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut juga mengatakan, bahwa ia tidak ingin nantinya ada pegawainya yang terkena hukuman disiplin dikarenakan tidak serius dalam menyikapi sosialisasi yang kita laksanakan ini, pungkasnya.

Dalam peraturan penyelenggaraan Pemerintahan, sudah diatur, bahwa penyelenggara Negara harus selalu melaporkan harta kekayaannya setiap satu tahun sekali. Hal ini tentu saja diharapkan dapat menciptakan penyelenggara Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme./f


Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018