Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Peserta rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membicarakan permasalahan gas elpiji tabung isi tiga kilogram di Banjarmasin, Kamis mengharapkan, adanya regulasi atau pengaturan yang jelas.

Harapan tersebut antara lain dari Pertamina, Kepolisian Daerah (Polda), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perdagangan (Dindag), serta Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

Persoalannya ketidaktertiban atau terjadinya penyimpangan peruntukan gas elpiji tabung isi 3 kg karena ketiadaan regulasi yang secara khusus, sehingga pejabat terkait sulit/tidak bisa menindaklanjuti sampai pada tingkat penindakan.

Sebagaimana penuturan pihak Pertamina dan Polda setempat dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel Suwardi Sarlan, mereka baru sebatas pembinaan atau menegur kalau menemukan kasus penyimpangan peruntukan gas elpiji tabung isi 3 kg.

Namun pihak Pertamina bersama instansi terkait terus berupaya melakukan penertiban peredaran/penggunaan gas elpiji tabung isi 3 kg sehingga sesuai sasaran/peruntukan yaitu bagi masyarakat miskin atau golongan ekonomi menengah ke bawah.

Sementara dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel yang hadir dalam RDP tersebut menuntut pihak instansi terkait/berwenang menindak agen dan pangkalan yang nakal (bermain) dalam pendistribusian gas elpiji tabung 3 kg itu.

Aktivis PMII itu meragukan ketidaktahuan Pertamina atas terjadinya permainan pada tingkat agen dan pangkalan sehingga menimbulkan kelangkaan serta harga tinggi gas elpiji tabung isi 3 kg yang belakangan mencapai Rp40.000.

Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji bersubsidi tabung isi 3 kg pada tingkat pangkalan hanya Rp17.500/tabung yang berarti terjadi selisih dengan di luaran sebesar Rp22.500/tabung.

Pada RDP tersebut muncul wacana perlunya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan gas elpiji tabung isi 3 kg yang peruntukannya bagi masyarakat miskin, tetapi juga yang bukan berhak ikut menggunakan.

RDP itu dari DPRD Kalsel selain Komisi II yang juga membidangi perekonomian dan perdagangan, juga pimpinan/anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan lembaga legislatif provinsi tersebut.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018