Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Aparat Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengkap dua pelaku yang menjual jenis obat terlarang Somadril (PCC) pada malam pergantian tahun.


Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Kasat Resnarkoba AKP Safari di Amuntai, Senin mengatakan aparat dari Satuan Resnarkoba mengamankan dua pelaku salah satunya wanita.

"Keduanya kedapatan menjual dan memiliki jenis obat terlarang Somadril atau PCC dan dikenakan Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar AKP Supari.

Kasat Resnarkoba menerangkan, peristiwa penangkapan kedua pelaku terjadi saat malam pergantian tahun sekitar pukul.00.30 wita dimana aparat Polres yang tengah berpatroli mengamankan H. Hamidi alias Amid dipinggir Jalan Abdul Aziz karena kedapatan membawa Obat Somadril ( PCC )sebanyak 10 butir.

Dikatakan, dari pengakuan H. Hamidi obat tersebut didapat dari Rabiatul Adawiyah (49 th) warga Gang. Lorong Swarga Kel. Antasari Kecamatan Amuntai Tengah.

"Saat itu juga petugas kami mengamankan Rabiatul Adawiyah yang tengah melintas menggunakan sepeda motor Vario warna hitam, saat Dilakukan penggeledahan diamankan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- yang mana uang tersebut hasil penjualan Obat Somadril ( PCC ) sebanyak 10 butir kepada Saudara H.Hamidi," terangnya.

Supari menambahkan, kedua tersangka saat ini tengah diamankan di Mapolres HSU beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018