Balangan, (Antaranews Kalsel) - Dengan adanya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Balangan, dengan BPJS Kesehatan, untuk meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) per 1 Januari 2018, maka para penunggak angsuran BPJS akan ditangani bersama.
Program Universal Health Coverage (UHC) yang dilaksanakan oleh Pemkab Balangan, atau mendaftarkan seluruh penduduknya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan per 1 Januari 2018.
Merupakan komitmen Pemerintah Daerah Balangan dalam mendukung program strategis nasional dalam hal jaminan kesehatan untuk masyarakat dan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 bahwa pemerintah kabupaten memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
Namun masih banyak warga yang mempertanyakan mengenai warga yang sudah mempunyai BPJS sendiri secara pribadi, serta adanya warga yang mengalami tunggakan cicilan BPJS hingga lebih dari setahun.
Bupati Balangan, H Ansharuddin, Selasa (2/1) menjelaskan bahwa dalam program UHC tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan, tetap mendaftarkan warganya secara otomatis, meskipun sebelumnya warga tersebut sudah memiliki secara pribadi.
"Bahkan bagi yang mempunyai BPJS pribadi namun menunggak hingga setahun bahkan lebih, akan ada pula sistem pelunasan yang dibantu oleh BPJS, dan Pemkab Balangan, melalui Dinas Sosial," tuturnya.
Sementara itu Kepala BPJS Balangan, Yuliarsih Sahar menerangkan untuk memperjelas hal tersebut, untuk yang sudah menjadi peserta BPJS atau JKN - KIS bahkan menunggak cicilan, akan tetap didaftarkan oleh Pemda.
"Bagi peserta BPJS secara pribadi dan menunggak cicilan bahkan setahun lebih, tetap secara otomatis akan masuk dalam program Pemkab Balangan dan BPJS, namun bagi yang menunggak juga tetap diwajibkan untuk membayar tunggakannya," terangnya.
Dikatakan, pihak BPJS memiliki cara untuk tetap berpihak kepada masyarakat, yaitu dengan sistem cicilan, dengan membukakan "Tabungan Sehat" di salah satu Bank yang bekerjasama dengan BPJS, diantaranya BNI, BRI dan MANDIRI.
"Sebenarnya sistem cicilan ini baru dilaksanakan, dengan adanya program BPJS bekerjasama dengan Koperasi Nusantara dan Bank Swasta. Jadi nanti peserta akan menabung sampai iurannya cukup dan di autodebet," paparnya.
Lain hal nya bagi peserta yang memang tidak mampu, maka cicilannya akan di urus oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, melalui Dinas Sosial, dimana akan dikeluarkan surat keterangan tidak mampu oleh Dinas Sosial.
"Maksimal tunggakan yang harus dibayarpun hanya satu tahun, meskipun peserta menunggak setahun lebih," jelasnya.
Sampai dengan bulan November tahun 2017 jumlah peserta JKN-KIS di Kabupaten Balangan sebesar 49.656 jiwa atau 40% dari total jumlah penduduk yaitu 124.710 jiwa, dan Insya Allah Per Januari 2018 seluruh penduduk Kabupaten Balangan terdaftar dalam program JKN-KIS atau mencapai 100% dari jumlah penduduk Kabupaten Balangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018