Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, mengamankan seorang wanita berinisial RA (49) karena menjual obat diduga jenis Somadril atau PCC, pada Senin (1/1).
Kepala Satuan Narkoba Polres HSU, melalui Kasubag Humas Iptu Alam Saktiswara di Amuntai, Senin, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang lelaki berinisial HMD di pinggir jalan Abdul Azis, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Dari tangan HMD ditemukan obat Somadril (PCC) dengan jumlah keseluruhan sebanyak sepuluh butir.
"Saat kami periksa dan interogasi, HMD mengaku obat tersebut didapat dari RA. Sesuai keterangan tersebut, kami langsung mencari RA yang diduga menjual obat PCC kepada HMD," ujarnya.
Selanjutnya, pihak Kepolisian berhasil mengamankan RA saat melintas di jalan Abdul Azis, dan langsung mengamankannya.
"Dari tangan RA, kami temukan uang sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan obat Somadri/PCC kepada HMD," jelasnya.
Kini HMD dan RA diamankan di Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut, bersama barang bukti berupa 10 butir obat Somadrilo/PCC, uang tunai Rp100.000, satu unit sepeda motor matic merk Honda Vario 125cc warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6079 UN.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018