Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polres Kabupaten Tapin selama bulan Desember berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor hasil curanmor di wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno saat nemberikan press conference akhir tahun 2017 di Polres Tapin, Minggu (31/12) pukul 15.00 Wita.

"Selama bulan Desember ini, Polres Tapin berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor hasil aksi curanmor di wilayah Tapin dari dua pelaku dan satu penadah," ujar Kapolres.

Kedua pelaku curanmor tersebut yakni Mirudin (20) dan M Nor (23) warga Desa Sungai Bahalang Kecamatan Tapin tengah, dan seorang penadah atas nama Rustam Efendi (58) warga Desa Tungkap Kecamatan Binuang.

"Masih ada satu tersangka yang masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Tapin," ujar Kapolres lagi.

Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku curanmor tersebut dalam melakukan aksinya menggunakan obeng belah dan kunci T, dan untuk aksi sendiri paling banyak dilakukan di wilayah Kecamatan Binuang.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Gita Suhandi Achmadi mengatakan bahwa kemungkinan barang bukti kendaraan hasil aksi curanmor kedua pelaku tersebut masih mungkin bertambah.

"Kemungkinan bertambah, karena satu penadah masih DPO," ujarnya.

Pelaku sendiri menjual kepada penadah dengan harga perunit yakni 2-3 juta, sedangkan penadah sendiri menjual kembali kepada para pekerja di perkebunan sawit.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun kurungan, dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan," pungkasnya.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017