Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Polda Kalsel menciduk seorang wanita karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, wanita pengedar sabu-sabu itu berinisial Md (23) kemudian diamankan di pinggir Jalan Gatot Subroto Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

"Anggota melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu kepada Mira," jelas Matsari.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, itupun tertangkap tangan petugas ketika menyerahkan satu paket sabu-sabu.

"Turut diamankan juga Mh (20) karena bersama-sama Md saat menyerahkan narkotika," tambah Matsari.

Dia terus mengatakan, atas temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami menyesalkan atas keterlibatan banyak wanita jadi pengedar Narkoba saat ini," tutur Matsari.

Pewarta: Firman

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017