Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan Siti Adawiah mengatakan, masih banyak produk makanan tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami sangat menyayangkan adanya temuan produk makanan tidak berlabel SNI," kata Adawiah di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, temuan terbaru Dinas Perdagangan tersebut berupa produk biskuit "Royal Choice Butter Cookies" saat inspeksi pengawasan di Giant Ekspres di Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin.

Biskuit merupakan produk makanan dan minuman yang terkena wajib SNI selain susu bubuk, susu kental manis, air minum embun, mie instan dan minyak goreng sawit.

"Kami langsung minta manajemen supermarket agar produk yang tak berlabel SNI langsung ditarik dan tidak boleh dijual lagi," jelas Adawiah kepada Kantor Berita Antara.

Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penarikan barang dari peredaran, tambahnya, sanksi lebih tegas, yakni pidana bisa saja diberikan sesuai Pasal 24 ayat 5 PP 102/2000.

Tak hanya soal SNI, Dinas Perdagangan Kalsel juga mencermati masih banyak kemasan produk makanan yang rusak seperti penyok pada kalengnya atau berlubang untuk kemasan kertas atau plastik.

"Dalam konteks perlindungan konsumen, SNI dan kemasan yang bagus alias tidak rusak itu dapat meningkatkan keberterimaan dalam memperoleh kepastian kualitas dan keamanan produk, sehingga konsumen merasa terlindungi baik dari segi kesehatan dan sebagainya," tutur Adawiah. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017