Barabai, (Antaranews Kalsel) - Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Nomor 16 tahun 2011 menjual anakan ikan perairan bisa dikenakan pidana Lima bulan kurungan dan denda paling tinggi Rp50 Juta.
Kepala Bidang Perikanan Dinas KPP HST Adriani di Barabai, Senin (18/12) menyampaikan Perda tersebut memuat tentang perlindungan sumberdaya perikanan dan larangan penangkapan ikan secara illegal.
"Anak ikan yang tidak boleh dijual itu adalah yang ditangkap di perairan seperti anak ikan sepat, papuyu atau betok dan haruan bukan anak ikan dari hasil budidaya," katanya.
Menurutnya pada musim penghujan sekarang masyarakat ramai melakukan penangkapan ikan kecil tersebut dan dijual di pasaran, guna penyelematan maka dilakukanlah razia ke Pasar Keramat Barabai yang dibantu Satpol PP.
"Saat razia pada hari Sabtu (16/12) sekitar pukul setengah Enam pagi kami mendapatkan 11 baskom ikan air tawar jenis papuyu, sepat dan haruan yang sudah di tinggal lari oleh pemiliknya karena mengetahui kedatangan kami," katanya.
Dijelaskannya hasil razia ikan tersebut langsung di bawa untuk diamankan walaupun pemiliknya sudah tidak ada lagi.
"Agar tidak mati, anak-anak ikan barang bukti tersebut kami lepaskan sebagian ke saluran irigasi di Desa Mandingan dan sebagian lagi ke Desa Pandawan," jelasnya.
Lebih lanjut Dia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual anak ikan lagi di Pasar dan mentaati Peraturan Pemerintah.
"Saat ini Pemerintah fokus dalam penanggulangan penyetruman ikan dan penangkapan secara ilegal dengan senantiasa melakukan pengembangan sektor perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017