Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama petani plasma, pengurus KUD Karya Samudra Bersama, KUD Sipatuo dan perusahaan perkebunan PT Bumi Raya Investindo (PT BRI) terkait pengelolaan hasil plasma kelapa sawit.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif usai memimpin hearing, Rabu mengatakan, pelaksanaan rapat dengar pendapat ini menyusul permohonan Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Samudra Bersama yang merasa dirugikan atas tidak dijalankannya kesepakatan yang sebelumnya terjalin dengan PT BRI.

"Kronologi permasalahan ini bermula ketika adanya kesepakatan antara KUD Karya Samudra Bersama dengan PT BRI atas pengelolaan plasma sawit milik para petani pada 1999," kata Arif.

Saat itu, penandatanganan kedua pihak diwakili pimpinan masing-masing, dan manajemen PT BRI diwakili direktur perusahaan atas nama Ir Reksi Novianto.

Namun seiring berjalannya waktu, pada 2010 PT BRI ternyata menjalin kerja sama dengan KUD Sipatuo, hal ini buntut dari ketidakpuasan para petani plasma atas kinerja koperasi sebelumnya terkait transparansi atau keterbukaan keuangan.

Mengemuka dalam forum hearing, pihak KUD Karya Samudra Bersama mempertanyakan legalitas kerja sama yang terjalin antara PT BRI dan KUD Sipatuo. Namun dari penjelasan masing-masing pihak semuanya sudah sesuai ketentuan dan legalitas yang sah.

"Sehubungan dengan permasalahan tersebut, kami (legislatif) siap memediasi pihak-pihak terkait guna membahas dan mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak," kata Arif.

Oleh karenanya, tindaklanjut atas rapat dengar pendapat kali ini, akan diagendakan pembahasan lagi dengan melibatkan pemerintah daerah yang dalam hal ini Dinas Koperasi Kabupaten Kotabaru.

Bersamaan itu lanjut Arif, pertemuan tersebut juga akan melibatkan sejumlah pihak terkait seperti camat Pulau Laut Barat dan beberapa kepala desa tempat perkebunan tersebut berada.

Termasuk sebagian anggota DPRD Kotabaru khususnya yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) empat, diharapkan dalam pembahasan nantinya tetap mengedepankan azas musyawarah mufakat dan kemamslahatan bersama.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017