Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Operasi Sikat Intan Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan tahun  2017,  digelar dari tanggal 27 November  sampai  11 Desember 2017 berhasil mengungkap 144 kasus criminal dan 165 tersangka.

“Berbagai kasus tindak pidana  diungkap pada  Operasi Sikat Intan 2017 diantaranya, kekerasan jalanan, judi togel, sajam, narkoba, UU Kesehatan, Ilegal Loging, Tipiring berjenis minuman keras dan lalu lintas,” ujar Wakapolres Tanah Laut Kompol Irwan Hidayat didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto dan Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi, di Pelaihari, Rabu (13/12).

Kompol Iwan Hidayat mengatakan, selama kurun waktu satu setengah bulan, jajaran Resnarkoba Tanah Laut, mengungkap 13 kasus penyalahgunaan obat terlarang berbeda jenis  seperti,  psikotropika dan obat jenis daftar G.

"Barang bukti berhasil diamankan berupa,  sabu seberat 4,8gram, carnophen ada 1001 butir, dextro 2830 butir serta uang senilai Rp3,3 juta," ucapnya.


Dijelaskannya,  tindak lanjut dari Operasi Sikat Intan 2017 tersebut merupakan perintah dari petinggi Polri  dalam rangka menjelang Natal dan Tahun Baru 2018.

“Polres Tanah Laut melaksanakan cipta kondisi untuk memastikan wilayah NKRI, khusus di Polda Kalimantan Selatan dan Polres Tanah Laut dalam keadaan aman, kondusif, bersih dari premanisme, " jelasnya.

Dalam Operasi Sikat Intan 2017, ucap Wakapolres, mengedapankan pencegahan dan penindakan yang dilakukan jajaran Polres Tanah Laut.

“Operasi dan razia dilakukan di beberapa tempat yang dicurigai tindak pidana  mengarah ke premanisme seperti,   penyalahgunaan obat-obatan atau ada salah satu lokasi yang dijadikan tempat minum minuman keras,” terangnya.

Dari hasil Operasi Sikat Intan 2017, lanjut dia, kasus tertinggi pada obat daftar G seperti, carnophen, dextro.

Dia mengimbau, dalam mengantisipasi tindak kejahatan,  peran serta masyarakat Tanah Laut sangat penting untuk kerjasama membantu kepolisian.

Pewarta: Arianto

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017