Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Kalimantan Selatan melalui Unit V Kendaraan Bermotor meringkus enam pelaku yang masuk sindikat pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua di wilayah itu.


Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Suharyono SH Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, keberhasilan anggotanya itu berkat kerja keras dan penyelidikan yang terus dilakukan untuk pengungkapan kasus. Enam pelaku yang diringkus itu beberapa diantaranya ditangkap di tempat yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (27/3) sekitar pukul 23.30 Wita di wilayah Teluk Tiram Gang Budi Daya Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Di Jalan Teluk Tiram Gang Budi Daya itu polisi membekuk tiga pelaku yang diduga sebagai "pemetik" atau pelaku utama dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua di wilayah Kota Banjarmasin.

Ketiga pelaku yang ketangkap polisi di Gang Budi Daya di antaranya JM alias Ijum (17) warga Pekauman, IJ alias Dayat (20) warga Teluk Tiram dan HD alias Idan (20) warga Kelayan Kota Banjarmasin. "Para pelaku utama itu saat ini sudah kita amankan di kantor dan sedang dalam tahap penyidikan guna menemukan pelaku lainnya yang menadah hasil perbuatan mereka," katanya.

 Dari hasil introgasi terhadap ketiga pelaku utama itu ada titik terang. Ijum bersuara bahwa sepeda motor hasil curian mereka di serahkan AD alias Adul yang diduga sebagai pelaku penadah motor hasil curian. Polisi langsung menuju alamat Adul yang sudah diketahui itu, saat menangkap pelaku penadah itu, petugas berhasil menangkap Adul dan mengamankan satu unit sepeda motor warna hitam. Adul pun kembali bernyanyi dan polisi mengarah ke RH dan BN.

Kedua pelaku penadah itu ditangkap di Jalan Prona III Lokasi 2 Banjarmasin Selatan dan mengamankan dua barang bukti berupa dua sepeda motor warna pink dan warna merah putih. Enam pelaku kemudian digiring ke Polresta Banjarmasin dan harus menjalani penyidikan di Satuan Reserse Kriminal ruang Unit V.

Mereka diperiksa secara terpisah. "Mereka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif, untuk mengetahui pelaku-pelaku lainnya dan keenam pelaku itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363, 362 dan 480 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun," ungkapnya.

Untuk diketahui dari penangkapan ke enam pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor itu polisi mengamankan lima sepeda motor.

 Mereka juga mengakui melakukan pencurian di tujuh tempat kejadian di antaranya di Jalan Kuin Selatan, Jalan Mulawwarman, Jalan Sutoyo, Jalan Kelayan, Jalan Anggrek dan Jalan Gerilya serta Jalan Ampera Kota Banjarmasin.

 Penangkapan terhadap para pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor yang tergolong spesialis kendaraan metic itu dipipin langsung oleh Kepala Unit V Kendaraan Bermotor Satreskrim Polresta Banjarmasin, Iptu Pol M Sofwan Rasyidi berserta anggotanya./gun/D 

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012