Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan berharap bisa segera mengesahkan Perda perubahan atau revisi Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Perda 16/2012 tersebut, Ilham Noor ST yang juga anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel mengemukakan harapan itu di Banjarmasin, Senin.

"Kita masih menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terhadap Raperda perubahan/revisi Perda 16/2012 tersebut," tutur anggota DPRD Kalsel pengganti antarwaktu itu.

"Bila hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri sudah kita terima, maka perubahan/revisi Perda 12/2012 bisa kita sahkan," lanjut anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.

Anggota DPRD Kalsel/Pansus tersebut hingga kini sudah sembilan bulan menunggu rekomendasi atau fasilitasi Kemendagri terhadap Raperda tentang Perubahan Perda 16/2012 tersebut.

"Ibarat orang hamil/mengandung sudah hampir beranak/melahirkan. Tetapi rekomendasi atau fasilitasi dari Kemendagri sampai saat ini belum juga turun,"demikian Ilham Noor.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH memaklumi keterlambatan turunya hasil evaluasi atau fasilitasi Kemendagri terhadap rencana perubahan/revisi Perda 16/2012.

Pasalnya pemerintah pusat masih belum menunjuk intansi mana yang berwenang dalam menangani hal tersebut, tutur pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

"Seandainya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel tidak ditarik kewenangan ke pusat, maka untuk penanganan masalah itu mungkin bisa langsung diarahkan ke BNNP setempat," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.

"Untuk penanganan persoalan tersebut yang masih disinkronkan. Karena kalau kita meminta rekomendasi di tingkat pusat, siapa yang menjadi leding sektornya," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.

Pasalnya kalau membuat Perda tanpa ada leding sektor, maka penggunaan anggarannya dimana. Tetapi jika pemerintah pusat tidak menarik kewenangan BNNP, maka instansi tersebut bisa menjadi leding sektornya.

Dalam penanganan zat adiktif tersebut, setidaknya ada tiga institusi yang terlibat, yaitu Dinas Kesehatan terkait produksi, Dinas Perdagangan mengenai peredaran, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tentang penertiban, demikian Suripno Sumas.

Perda 16/2012 merupakan inisiatif DPRD Kalsel, begitu pula rencana perubahan atau revisi Perda tersebut atas usul Komisi I lembaga legislatif provinsi itu.

Pengusulan/pembentukan Perda 16/2012 serta rencana revisi Perda tersebut karena peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu sudah semakin parah. Tidak terkecuali di Kalsel.

Sebagai contoh peredaran pil koplo jenis Carnophen sudah masif di Kalsel yang berpenduduk mencapai empat juta jiwa dengan mayoritas beragama Islam dan notabene terkenal religius.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017