Paringin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas, di wilayah hukum polres setempat, dalam sehari menilang 31 pelanggar lalu lintas.

Dari hasil tersebut, didapati sebanyak 31 perkara tilang meliputi kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam.

Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni, Rabu di Paringin, mengatakan, dari 31 perkara tersebut, telah disita barang bukti berupa kendaraan bermotor serta SIM.

"Dari kegiatan itu telah disita barang bukti sebanyak 24 buah kendaraan roda dua, tiga buah kendaraan roda empat, satu buah kendaraan roda enam, dua SIM C, dan satu SIM A," paparnya.

Dikatakan, smua penindakan pelanggaran dilakukan dengan menggunakan E-Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Para pelanggar dan pengguna kendaraan juga di imbau agar tetap melengkapi keamanan kendaraan serta surat-suratnya, dan bagi yang melanggar, agar tidak mengulangi kesalahan," ucapnya.

Kegiatan yang berlangsung di Jalan A Yani, depan kantor Dinas Kominfo Balangan tersebut, berjalan lancar.

Selanjutnya Polres Balangan akan terus melaksanakan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas di waktu lainnya di wilayah kabupaten berjuluk "Bumi Sanggam" tersebut.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017