Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Seperti biasa, mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2009-2014 dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Burhanudin, hari-harinya dihabiskan untuk menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat, dan lembaga.


Di tengah kesibukannya, ia juga selalu berada di tengah-tengah masyarakat seperti menghadiri undangan untuk acara seremonial, menggantikan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar ketika dia sedang berhalangan.

Burhanudin sejak 17 Februari 2017 dilantik menjadi Wakil Bupati Kotabaru, mendampingi Bupati H Sayed Jafar. Ia mengaku prihatin terhadap maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sebagai mantan anggota legislatif asal daerah pemilihan VI Kalsel yang meliputi Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu dan Tanah Laut, Burhanudin bertekad untuk "menghadang" laju peredaran narkoba di "Bumi Saijaan" Kotabaru, dengan menyusun langkah atrategis.

Di antaranya, membentuk desa terbebas dari peredaran dan penggunaan Narkoba.

Salah satu tujuannya adalah untuk dicontoh oleh desa/kelurahan lain di Kotabaru yang memiliki 202 desa/kelurahan yang tersebar di 21 kecamatan.

Bahkan desa yang dijadikan sebagai desa yang tidak ada peredaran dan penggunaan narkoba tersebut, akan ditempatkan di desa atau kelurahan yang selama ini menjadi salah satu tempat peredaran barang haram tersebut.

Sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah, Pemkab Kotabaru dalam setiap tahun telah menggelontorkan dana untuk pencegahan dan sosialisasi bahaya narkoba ke lingkungan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Bahkan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba juga merambah pada organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, keagamaan, dana usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga vertikal, usaha swasta dan lembaga swadaya masyarakat.

Selain sosialisasi, BNK Kotabaru juga melakukan tes urine bagi TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan kepolisian.

Tes urine juga dilakukan oleh BNK Kotabaru kepada mahasiswa, sopir angkutan umum secara periodik. Tujuanya adalah untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Selaku wakil bupati, Burhanudin yang menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK), mengaku tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian untuk memberantas peredaran Narkoba.

"Kepolisian memiliki tugas dan tanggungjawab yang cukup berat, bukan hanya masalah narkoba saja yang ditangani, tetapi semua persoalan yang muncul di masyarakat menjadi tanggungjawabnya untuk diselesaikan," ujar wabup menerangkan.

Oleh kareannya, lanjut Burhanudin, pihaknya bertekad untuk membentuk lembaga vertikal yakni Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Melalui lembaga vertikal itu, nantinya diharapkan dapat membendung laju peredaran Narkoba di Kotabaru dapat ditekan semaksimal mungkin.

BNNK akan selalu bermitra dengan kepolisian dan lembaga lainnya, guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang kini sudah memrihatinkan.

Menurut Burhanudin, peredaran obat-obatan terlarang di Kotabaru kini telah merambah di kalangan pelajar tingkat sekolah dasar.

"Hal ini sungguh-sungguh sangat memprihatinkan kita semua, kalau anak-anak kita sudah terkontaminasi dengan obat-obatan terlarang, apa yang kita harapkan di masa yang akan datang," tuturnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Brigjen Marsauli Siregar, menyatakan keseriusan Pemkab Kotabaru dalam mendukung terwujudnya lembaga vertikal akan menjadi faktor utama disetujui usulan dibentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di "Bumi Saijaan" Kotabaru.

"Dukungan tersebut di antaranya, berupa penyediaan lahan untuk pembangunan kantor BNNK, ruang tahanan dan rehabilitasi," katanya.

Selain penyediaan kantor berikut perlengkapannya untuk sekretariat BNNK, dukungan juga bisa berupa penyediaan anggaran untuk biaya operasional dan penyelenggaraan BNNK.

Tahun pertama, porsi anggaran lebih dominan disiapkan pemda dibandingkan anggaran yang disiapkan pemerintah pusat, dan akan semakin turun prosentasinya pada tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, penyediaan sarana dan prasarana seperti, pinjam pakai kendaraan roda empat dan roda dua untuk operasional personel BNNK.

Setelah dukungan tersebut dituangkan dalam naskah akademis, maka BNNK Provinsi akan menindaklanjuti dengan meninjau lapangan untuk memastikan kesanggupan pemerintah daerah tersebut, sebelum BNNK memberikan rekomendasi.

Sedangkan persyaratan lainnya yang dituangkan dalam naskah akademis, seperti kondisi atau jumlah pecandu, jumlah kasus narkoba, dan pintu-pintu masuknya serta yang lainnya adalah persyaratan normatif.



Taruna anti narkoba

Selain sosialisasi secara rutin, langkah pencegahan peredaran narkoba juga dilakukan dengan membentuk taruna anti narkoba, sebagai salah stau program lanjutan yang telah dirintis ketua BNK sebelumnya, yakni H Rudy Suryana.

Taruna anti narkoba adalah sebuah program yang menghimpun para pemuda, pelajar dan mahasiswa yang tersebar di 21 kecamatan untuk dilatih dan dididik sebagai agen yang bisa mempengaruhi remaja di lingkungan masing-masing untuk tidak terjebak mengonsumsi narkoba.

Dari para agen tersebut diharapkan penangkalan peredaran narkoba bisa ditekan, karena mereka juga dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi awal langkah para pengedar dalam menjual barang haram.

Pemuda yang sudah menjadi taruna juga diharapkan bisa melakukan pendekatan kepada pengguna untuk segera sadar sebelum terlanjur.

Sedikitnya BNK Kotabaru telah memiliki sekitar 35 orang taruna anti narkoba yang tersebar di 21 kecamatan, mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa, tokoh pemuda, dan dari unsur yang lainnya.



Tumbuh signifikan

Berdasarkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Kotabaru, jumlah kasus Narkoba beberapa tahun terus tumbuh signifikan.

Periode 2011 jumlah kasus yang ditangani Polres Kotabaru sebanyak 43 kasus dengan 49 tersangka.

Sedangkan periode 2012 naik sekitar 88 persen dari tahun sebelumnya, yakni menjadi 81 kasus dengan 93 tersangka.

Periode 2013 jumlah kasus juga terjadi peningkatan sekitar 49 persen menjadi 121 kasus dengan 136 tersangka. Dari 121 kasus tersebut, sebanyak 88 kasus terkait undang-undang kesehatan dan 33 kasus terkait undang-undang narkotika.

Dari 136 tersangka, terdiri dari PNS sebanyak empat orang, masyarakat umum 132 orang, anak-anak satu orang, sisanya dewasa sebanyak 135 orang.

Bukan hanya sampai di situ, jumlah kasus Narkoba yang berhasil ditangani Polres Kotabaru periode 2014 jumlah kasus sebanyak 130 dengan tersangka 149 orang.

Dari 130 kasus dengan 149 tersangka tersebut, anak-anak satu orang, Polri dan PNS masing-masing dua orang, dan swasta sebanyak 140 orang. Sebanyak 88 terkait undang-undang kesehatan dan 42 terkait undang-undang narkotika.

Periode 2015 jumlah kasus 136 dengan tersangka 152 orang. Para tersangka terdiri dari PNS dua orang, swasta 147 orang, mahasiswa dua orang, pelajar satu orang.

Dari 136 kasus tersebut, sebanyak 97 terkait undang-undang Kesehatan dengan barang bukti berupa 92.443 butir obat-obatan terlarang, dan terkait undang-undang Narkotika sebanyak 39 dengan barang bukti berupa sabu-sabu 189,64 gram.

Periode 2016 hingga November sebanyak 132 kasus, dengan jumlah tersangka 145 orang, sebanyak 99 kasus terkait undang-undang kesehatan, dan 33 kasus terkait undang-undang narkotika.

Dengan upaya dan kerja keras Pemkab Kotabaru bersama berbagai pihak terkait, diharapkan dapat menekan laju peredaran narkoba di wilayah setempat.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017