Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera menerapkan ketentuan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kompetensi (competensy based). 


Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H Abdul Haris Makkie di Banjarmasin Selasa mengatakan, sistem tersebut akan mulai diterapkan pemerintah pada 2018.

Menurut Sekda, pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan sangat penting untuk meningkatkan kinerja pelayanan ASN.

"Pemerintah daerah berkewajiban menyusun dokumen analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan kelas jabatan untuk membentuk ASN yang profesional dan produktif," katanya.

Upaya ini, tambah Sekda, bagian integral dari reformasi birokrasi, untuk membangun sistem, agar ASN bisa meningkatkan kemampuan dan mengembangkan dirinya untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Sebelumnya, Pemprov Kalsel melaksanakan workshop evaluasi jabatan dalam rangka penyusunan tambahan penghasilan pegawai (TPP), pada Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan oleh Biro organisasi bersama dengan SKPD terkait, dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Badan Kepegawaian Negara.

Pelatihan tersebut, diharapkan akan menghasilkan tolok ukur berupa informasi jabatan, rincian tugas, norma waktu penyelesaian pekerjaan, hingga nilai jabatan serta program pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan.

Menurut Sekda, ditetapkannya ketentuan tersebut, sebagai upaya memberikan apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki komptensi serta terukur dalam melaksanakan tugas.

"Sistem baru ini secara otomatis akan menskor beban kerja dan penghasilan yang akan dibayarkan seperti gaji bulanan, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan," katanya.

Diharapkan pada akhir tahun 2017, tahapan validasi evaluasi jabatan untuk dapat menghasilkan bobot nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah dapat diselesaikan, sehingga di semester pertama atau kedua sistem TPP sudah dapat berjalan.

Sebelumnya, Koordinator Wilayah Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Chandra Sulistio Reksoprodjo, selaku narasumber Workshop di Pemprov Kalsel mengatakan, adanya evaluasi jabatan yang cepat dan tepat, Provinsi Kalsel dapat melihat nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class) tertentu.

Akhirnya, proses ini dapat digunakan untuk menentukan besaran TPP sesuai dengan kompetensi pegawai.

"Kami berharap akhir tahun ini tahapan evaluasi jabatan sudah bisa diselesaikan. Di kegiatan ini kami mengundang BKN pusat sebagai ahli yang merancang terkait TPP untuk memberikan pendampingan, sehingga akhir tahun bisa diselesaikan," katanya..

KPK mengungkapkan, pelaksanaan TPP ini merupakan salah satu cara dalam mencegah adanya korupsi dalam Pemerintahan.

Pada Pemerintah Daerah tindak pidana korupsi dapat terjadi berulang kali dikarenakan oleh lima hal yakni, perencanaan dan penggunaan anggaran yakni e planning dan e budgetting harus terintegrasi, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan Inspektorat karena banyaknya terjadi pelemahan di Inspektorat dan mengenai kesejahteraan pegawai.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017