Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka semua isi percakapan telepon terkait dugaan suap pembahasan raperda di persidangan kedua terdakwa Muslih dan Trensis.


"Kami perdengarkan rekaman pembicaraan antara saksi dan terdakwa," tutur salah satu JPU Kiki Ahmad Yani di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, dalam isi percakapan yang disadap KPK antara Muslih dan Iwan Rusmali pada 13 September 2017, diketahui Iwan menghubungi Muslih menanyakan perihal urusan meloloskan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin bernilai Rp50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih menjadi perda.

Salah satunya isi percakapan agar Muslih membantu "memperlancar" urusan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin Lukman Fadlun yang konsultasi ke Pemprov Kalsel terkait raperda.

Tim JPU KPK yang lain seperti Ferdian Adi Nugroho, Iwayan Riana dan Amir Nor Dianto pun terus mencecar para saksi dengan pertanyaan yang membongkar semua dugaan konspirasi para pihak terkait pembahasan raperda di DPRD Kota Banjarmasin itu.

Bahkan JPU membuka isi percakapan telepon antara Muslih dan saksi Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama Imam Purnama.

Dalam perbincangan Muslih dengan petinggi perusahaan rekanan PDAM Bandarmasih itu terungkap ada permintaan uang Rp250 juta yang kemudian diserahkan Imam kepada Trensis (Manajer Keuangan PDAM kala itu).

"Rp250 juta dari uang saya pribadi bukan perusahaan, dan bahasanya pinjam namun tidak ada juga perjanjian untuk pengembalian dan sebagainya," kata Imam ketika ditanya JPU perihal penyerahan uang tersebut.

Terdakwa Trensis sempat menyanggah nominal yang diterimanya itu. Menurut terdakwa, uang hanya Rp150 juta bukan Rp250 juta.

Dibukanya isi rekaman percakapan hingga obrolan di aplikasi WhatsApp?Messenger itupun membuat kedua terdakwa dan para saksi seakan tak berkutik.

Mereka hanya mengiyakan dan sesekali menyanggah mencoba sedikit berkelit menutupi sejumlah fakta dugaan suap yang coba dibuktikan KPK di persidangan.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin itu, JPU menghadirkan 12 saksi. Selain dua tersangka Iwan Rusmali dan Andi Effendi yang didatangkan dari Jakarta.

Sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin dan staf Setwan pun dihadirkan, termasuk dari pihak swasta, yakni petinggi perusahaan rekanan PDAM Bandarmasih. 

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017