Paringin, (Antaranews Kalsel) - Dua warga Kabupaten Balangan, terjaring operasi Sikat Intan 2017, di wilayah Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Utara saat di geledah ternyata membawa uang palsu.

Dikatakan Kapolres HSU, AKBP Agus Sudaryanto melalui Kapolsek Banjang Ipda Siswadi, kedua pelaku tersebut berinisial RMD (43) warga Desa Mundar Kecamatan Lampihong dan MRD (68), warga Desa Hujan Mas, Kecamatan Paringin.

"Keduanya merupakan warga Kabupaten Balangan, yang terjaring di wilayah Kabupaten HSU, tepatnya di Jalan Hermani Husin, Desa Beringin, Kecamatan Banjang, HSU), terangnya.

Keduanya tertangkap pada hari Senin, (27/11), saat Kepolisian Sektor (Polsek) Banjang melaksanakan Operasi Sikat Intan 2017.

Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah warung di desa tersebut, para aparat kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada setiap pengunjung.

Dan pada saat pelaku dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam jaket.

Saat dilakukan interogasi, dan pengembangan selanjutnya, dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku di Desa Mundar, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.

"Dirumah pelaku kita temukan uang kertas palsu sebesar Rp8.000.000 yang disimpan di dalam kamar," jelasnya.

Saat ini pelaku ditangani oleh Satuan Reskrim Polres HSU untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku terancam tindak pidana Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 - Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu . Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017