Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan H Pribadi Heru Jaya mengharapkan pemerintah provinsi setempat turun tangan membantu penyelesaian persoalan penyertipikatan tanah warga Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Pasalnya persoalan penyertifikatan tanah warga tersebut sudah beberapa tahun hingga kini belum selesai, ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel II/Kabupaten Banjar, di Banjarmasin, Sabtu.

"Persoalan penyertifikatan tanah tersebut salah satu keluhan warga yang mereka sampaikan ketika saya reses, menemui konstituen pekan lalu," tutur wakil rakyat bergerlar sarjana perikanan itu menjawab Antara Kalsel.

"Menurut keterangan warga setempat, terkendalanya pensertifikatan tanah yang sejak puluhan tahun lalu mereka miliki, karena tumpang tindih kepemilikan dengan TNI-AD," kutip alumnus Fakultas Perikanan Universitas Lambung Mangkurat berkampus di Banjarbaru (35 kilometer utara Banjarmasin) itu.

Oleh karena tumpang tindih kepemilikan sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memproses sertifikat sebagai milik warga, kendati sejak lama turun termurun mengarap lahan itu atau sebelum keberadaan sarana dan prasarana TNI-AD di kawasan tersebut.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, persoalan sertifikat tanah warga Karang Intan tersebut bisa menjadi "bom waktu" jika tidak segera penyelesaian dengan tetap memperhatikan asas keadilan.

"Kita tidak ingin persoalan kepemilikan tanah antara warga dengan TNI tersebut seperti di daerah lain sampai terjadi bentrokan. Karena bagaimana pun akhir rakyat yang menjadi korban," demikian Heru Jaya.

Lahan yang bermasalah antara warga Karang Intan dengan TNI-AD tersebut luasnya secara keseluruhan mencapai puluhan hektare, pada tahun-tahun sebelumnya pernah Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel memediasi, namun belum membuahkan hasil maksimal.

Dalam mediasi tersebut menghadirkan BPN Kalsel dan Korem 101 Antasari. Tetapi pihak Korem Antasari tidak bisa mengambil keputusan terhadap persoalan kepemilikan lahan itu, karena kewenangan berada pada Mabes TNI-AD atau TNI.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017