Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap pencuri sepeda motor  SA (39), warga Jalan Aluh Idut Gang  Sahdan, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan beserta penadahnya SU (35).

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas Iptu H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Minggu (26/11), mengatakan, terungkapnya jaringan curanmor ini diawali dengan penangkapan SA, Jumat (24/11), pukul 23.09 Wita di rumah kontrakannya di gang Sahdan,  Kandangan, oleh Tim gabungan Unit Jatanras bersama dengan Sat Intelkam Polres,  Sat Narkoba dan Polsek Kandangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan SA, polisi menemukan kunci T yang digunakan SA  untuk mencuri  sepeda motor,"katanya.

Dijelaskan dia, dari pengakuan SA sepeda motor yang dicurinya, telah dijual kepada SU warga  Jalan  Pahlawan, Kandangan.

Dari tempat SU polisi menemukan  barang bukti sepedamotor yamaha mio  DA 6456 DF  putih sebagaimana dilaporkan  Muhammad Farudyanto dicuri.

Pencurian terjadi Jumat (26/11),  di parkiran Masjid Istiqomah. Peristiwa tersebut diketahui, saat adik korban mau pulang dari sekolah dan mau mengambil sepeda motor miliknya yang diparkir di dalam halaman atau tempat parkir masjid tersebut.

Setelah mengetahui sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada, adik korban langsung berusaha mencari di sekeliling tempat parkir namun tidak menemukan sehingga menghubungi kakaknya  Ida Patmiati.

"Adik korban juga menghubungi kakaknya yang akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, Korban mengalami kerugian  Rp6 juta,"katanya.

Menurut dia, selain mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio  dengan Nomor Polisi DA 6456 DF warna putih, dan satu buah kunci T sebagai barang bukti untuk tersangka SA.

Polisi juga mengamankan empat unit kendaraaan roda dua dari SU yang diduga hasil kejahatan, yakni, satuunit sepeda motor Supra Fit warna Hitam DA 4976 KD, satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam DA 2544 HR.

Selanjutnya  satu unit sepeda motor SUPRA FIT warna Hitam DA 2191 BQ, dan satu unit sepeda motor Supra Fit warna Hitam DA 6152 DAP.

Ditambahkan dia, dari pengakuan SA diketahui telah melakukan Curanmor di wilayah hukum Polres HSS sebanyak empat kali dan di  Kabupaten Tapin sebanyak tiga kali.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah mendekam di  Mapolsek Kandangan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017