Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memusnahkan barang ilegal hasil sitaan yang bernilai hingga Rp12 miliar lebih.

"Dari sitaan barang kena cukai ilegal itu, total kerugian negara mencapai Rp5.367.451.000," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin Firman Sane Hanafiah di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, adapun barang yang dimusnahkan di antaranya 15.854.920 barang rokok ilegal, 1.274,5 kilogram tembakau iris, 24 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta 120 paket barang kiriman Pos luar negeri ilegal yang tak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.

"Ini hasil penindakan selama Januari sampai Desember 2016 sebagai upaya lanjutan setelah keluarnya status penetapan barang menjadi milik negara untuk tujuan dimusnahkan," ucap Firman.

terus dikatakannya, penindakan Bea dan Cukai Banjarmasin sepanjang tahun 2016 berjumlah 39 perkara sesuai dengan jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) yang diterbitkan oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan

Namun sayangnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa barang kena cukai ilegal tersebut tidak ditemukan pemiliknya, sehingga ditetapkan menjadi barang milik negara.

Firman juga mengungkapkan, modus operandi yang digunakan pelaku bisnis dengan cara melakukan pengiriman melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang alias fiktif, sehingga pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak penerima barang yang sesungguhnya.

Sedangkan jika pelakunya tertangkap, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 54 Undang-Undang nomo 11 tahun 1995 jo Undang-Undang no 39 tahun 2007 tentang Cukai, yakni pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Di samping itu, Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Provinsi Kalsel di Banjarbaru juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi rekomendasi atau surat persetujuan impor dari instansi terkait. Beberapa kiriman juga ditemukan barang yang dilarang impornya.

Paket kiriman Pos yang turut dimusnahkan tersebut berupa "sex toys", obat-obatan, wine, majalah porno, kosmetik, food suplemen, mesin gerinda, spare parts airsoft gun dan pedang yang jumlahnya mencapai 120 paket dengan nilai Rp 52.200.000.

Acara pemusnahan secara simbolis di Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin itu turut dihadiri Kepala Kanwil Bea Cukai Bagian Selatan Hari Budi Wicaksono dan sejumlah pejabat di Kota Banjarmasin. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017