Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bermaksud menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) yang berhubungan dengan perempuan dan anak di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor mengemukakan itu saat menjelaskan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin, Senin.

Sebelumnya Kalsel memiliki dua Perda yang berkaitan dengan perempuan dan anak, yaitu Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Pengarusutamaan Gender, dan Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Namun kedua Perda 5/2009 dan 15/2013 itu belum mengakomodasi keseluruhan kewenangan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang baru sehingga perlu penyesuasi dan penyempurnaan.

Orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut mengatakan, perbedaan lain yaitu pada Raperda yang baru atau pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pengaturan menjadi satu Perda saja.

Padahal kedua persoalan (perempuan dan anak) itu ada korelasi yang kuat antara sub urusan satu dengan sub urusan laain sehingga bila pengaturannya secara terpisah justeru bisa membuat menjadi kontraproduktif.

Raperda tentang Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputi enam suburusan, yaitu terkait peningkatan kualitas hidup perempuan, dab perlindungan perempuan.

Kemudian peningkatan kualitas keluarga, penyelenggaraan sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, serta perlindungan khusus anak, demikian Sahbirin Noor.

Sahbirin yang belum "setahun jagung" sebagai Gubernur Kalsel itu berharap, pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak tersebut selesai tepat waktu, tidak melampaui tahun 2017.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017