Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyerahkan hasil penelitian administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Kotabaru Akhmad Gafuri, Minggu mengatakan, penelitian administrasi dilakukan selama satu bulan pada 17 Oktober-15 November 2017

"Selama satu bulan itu kami melakukan dua fase penelitian," kata Gafuri.

Fase penelitian pertama adalah mencocokkan hardcopy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data keanggotaan parpol yang terekam di SIPOL. SIPOL secara otomatis akan menghapus data yang ganda di internal parpol.

Kemudian fase penelitian kedua adalah verifikasi faktual kegandaan eksternal dengan parpol lain. Selama kurang lebih 14 hari, komisioner KPU Kotabaru turun ke lapangan untuk mendatangi satu-persatu pemilik KTA ganda.

"Kami datangi yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi partai mana yang dipilih. Kadang satu orang kegandaannya bisa dua parpol, bahkan tiga parpol," ungkap Gafuri.

Dari hasil penelitian administrasi, pihaknya menemukan sedikitnya 3.600 KTA tak memenuhi syarat. Hal ini berakibat tujuh dari 14 parpol yang mendaftar ke KPU Kotabaru sebagai calon peserta pemilu 2019 gagal memenuhi syarat jumlah keanggotaan minimal seperseribu dari jumlah penduduk atau 318 KTA.

Ketujuh parpol itu yakni Partai Nasdem, PAN, Partai Garuda, Partai Hanura, PKB, Partai Demokrat dan PKS.

Selanjutnya tujuh parpol dengan jumlah data keanggotaan kurang dari syarat minimal diberi waktu melakukan perbaikan.

"Tahap berikutnya adalah masa perbaikan selama dua pekan mulai 18 November sampai 1 Desember 2017," demikian Gafuri.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017