Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Sat Reskrim Polres Tabalong bersama tim gabungan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah kota setempat.

"Penggelapan sepeda motor terjadi di Kelurahan Pulau RT 01 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada 31 Juli 2017," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Sabtu.

Dia mengatakan, untuk tersangka berinisial Ma (32) ditangkap di Desa Batu Balian, RT 05 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, pada Jumat (17/11) sekitar pukul 14.00 WITA.

Anggota Unit Jatanras Polres Tabalong bersama Unit Resmob Polres Banjar, Unit Buser Polres Banjarbaru dan Polsek Sambung Makmur berhasil menciduk pelaku di persembunyiannya setelah lama menjadi buronan.

"Kami juga turut mengamankan barang bukti sepeda motor merek Honda CBR R warna hitam dengan nomor polisi DA 2052 QK," ujar Wildan.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu juga mengatakan, kasus penggelapan yang dilakukan tersangka sendiri berdasarkan laporan korbannya pada 31 Juli 2017 lalu.

Menurut keterangan korban, pelaku datang ke showroom milik pelapor dan berpura-pura mau membeli sepeda motor.

Kemudian pelaku meminjam motor tersebut untuk alasan uji coba kendaraan di jalan raya. Namun pelaku langsung menghilang dan diburu polisi hingga akhirnya tertangkap.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017