Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, memberikan sanksi tilang terhadap 2.520 pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Intan 2017.

"Satuan kami menjadi yang tertinggi melakukan penindakan di jajaran Polda Kalsel," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, adapun pelanggaran paling banyak masih didominasi terkait dokumen kelengkapan berkendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Untuk barang bukti yang kami sita 1.183 lembar STNK, 862 keping SIM dan 321 unit sepeda motor," ucap Wibowo.

Terus dikatakannya, sedangkan untuk kasus kecelakaan lalu lintas, ungkap Wibowo, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra tidak terjadi kecelakaan yang menonjol hingga mengakibatkan adanya korban jiwa ataupun luka-luka.

Perwira yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Tapin dan Kasat Lantas Polres Banjar itu juga menambahkan, pihaknya telah menerapkan sistem tilang elektronik atau e-Tilang. Di mana pelanggar membayar denda melalui perbankan atau ATM. Kemudian struk pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita polisi.

Wibowo mengakui, penerapan e-Tilang disambut positif masyarakat. Karena menghindari adanya transaksi langsung dengan petugas terkait pembayaran denda tilang.

"Secara umum saat ini tingkat kesadaran masyarakat lebih bagus dalam berlalu lintas, dan kami mengimbau kepada warga yang belum memiliki SIM agar segera membikinnya, karena SIM merupakan syarat wajib berkendara di jalan raya," ujar perwira lulusan Akpol angkatan 2005 itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017