Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama pemerintah daerah setempat mengesahkan Raperda inisiatif tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua Hj Alfisah didampingi Wakil Ketua M Arif dan H Mukhni serta Wakil Bupati H Burhanudin di Kotabaru, Selasa.

"Salah satu dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini adalah sisi sosiologis," kata Ketua Pansus II DPRD Kotabaru Nosriyono.

Dalam hal ini menyangkut fakta kebutuhan masyarakat akan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang diharapkan bisa mewujudan masyarakat yang sadar hukum sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dengan sumber daya manusia yang mumpuni.

Menurutnya, pemda harus menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah sebagai landasan pendirian pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sehingga DPRD membentuk pansus guna membahas serta mengkaji raperda inisiatif untuk menghasilkan sebuah peraturan yang akomodatif dan implementatif sehingga bisa diterima dan dilaksanakan masyarakat.

Sehubungan itu, Pansus II telah melakukan studi komparasi dengan daerah yang telah membentuk peraturan daerah pengelolaan dan pengusahaan burung walet yaitu di Kota Bogor, Jawa Barat, dengan mengadakan rapat-rapat konsultasi dan dialogis DPRD dengan Bagian Hukum Kota Bogor pada 18-22 Juli 2017.

Kemudian juga menggelar rapat kerja dengan tim hukum Setda Kabupaten Kotabaru dan beberapa SKPD terkait pada 2 Oktober 2017.

Dijelaskannya, dari kesimpulan dan kesepakatan pembahasan raperda tersebut yang dilaksanakan menjadi tugas Pansus II dapat dilaporkan bahwa dari satu raperda yang diajukan dapat ditetapkan menjadi perda.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017