Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjatuhkan sanksi tindakan langsung kepada 1.403 pemilik kendaraan bermotor selama operasi "Zebra Intan" 2017.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Senin mengatakan, ribuan pemilik kendaraan terjaring sejak hari pertama razia hingga hari ke-12 pada Minggu (12/11).
"Pengendara yang terjaring sebanyak 1.403 orang terdiri dari 1.360 roda dua dan 43 pengendara roda empat yang . dikenakan sanksi tilang," ujar kapolres melalui Kasat Lantas AKP Gustaf AM.
Menurut kasat, pelanggaran pemilik kendaraan roda dua didominasi tidak memiliki atau tidak membawa surat-menyurat kendaraan baik Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun STNK.
Dijelaskan, pengendara roda dua yang tidak membawa salah satu dari dua surat-menyurat penting yang wajib dibawa saat berkendaraan itu dikenakan sanksi tilang secara daring (online).
"Pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa SIM maupun STNK kami kenakan tilang secara daring dan mereka harus membayar denda di bank maupun melalui ATM," ungkap kasat.
Sementara, puluhan pemilik roda empat dikenakan tilang karena memakai strobo atau lampu rotator dan mereka tidak memiliki kewenangan memakai lampu diatas mobil tersebut.
"Pemilik mobil yang memakai lampu strobo atau rotator merupakan salah satu target operasi dalam razia. Pengemudi dikenakan pelanggaran pasal 287 dan dijatuhi sanksi denda," ucapnya.
Menurut dia, pelanggaran lalu lintas terutama pengendara roda dua cukup tinggi terbukti setiap kali dilaksanakan razia di satu lokasi (stationer) banyak yang terjaring dan dikenakan tilang.
"Setiap kali razia, banyak pengendara yang terjaring mencapai ratusan orang dikenakan tilang. Itu menunjukan tingkat kesadaran pengendara dalam berlalu lintas masih rendah," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya mengimbau baik pemilik maupun pengemudi kendaraan melengkapi surat-menyurat karena itu merupakan persyaratan wajib yang harus dibawa saat berkendara.
"Selain melengkapi surat-menyurat, setiap pengendara juga harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran di jalan raya," pesannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017