Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Utara berhasil menyita sebanyak 200 butir obat Zenith dari pengedar yang beraksi di kota setempat.

"Pelaku mengedarkan obat terlarang Zenith atau Carnophen di kawasan Kelurahan Alalak Utara," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakan, tersangka diketahui berinisial Mh (41) dia diamankan petugas di Jalan Alalak Utara, tepatnya seberang Farmasi 1 Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 19.00 WITA.

Selain mengamankan dua box atau 200 butir Zenith, petugas juga turut menemukan uang tunai sejumlah Rp450.000 yang diduga hasil penjualannya.

Anjar juga menambahkan, pria yang bermukim di Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin itu memang telah lama dipantau anak buahnya.

Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, ungkap Anjar, hanya menunggu waktu yang tepat untuk menangkap tersangka.

Atas perbuatannya mengedarkan  sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut, pelaku dikenakan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Kawasan Alalak menjadi wilayah cukup rawan peredaran Zenith, untuk itu saya perintahkan anggota agar lebih meningkatkan upaya pemberantasan sekaligus pencegahan dengan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Zenith ke warga," ujar Anjar.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017