Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang pemerintah daerah melakukan pungutan atau menerima sumbangan pihak ketiga (SPK), dinilai kurang berkeadilan.


Penilaian itu dari Rachmat Nopliardy SH MH, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Partai Amanat Nasional (PAN), di Banjarmasin, Rabu, sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Minerba 30 Desember 2011 dan 14 Februari 2012.

Pasalnya, menurut wakil rakyat Kalsel dari PAN itu, kurang rasional kalau dalam SE Dirjen Minerba Nomor 37.E/84/DJB/2011 tentang Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Nomor 02.E/30/DJB/2012 tentang SKAB beralasan membuat biaya tinggi dengan adanya SPK.

Selain itu, SE Dirjen Minerba tersebut kurang berkeadilan, karena yang menerima dampak buruk dari kegiatan pertambangan atau pascatambang adalah daerah asal hasil tambang tersebut, seperti kerusakan lingkungan dan menimbulkan bencana banjir.

"Karena dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah selama ini, jauh tidak seimbang dan kurang berkeadilan, terutama bagi penghasil tambang," lanjut anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup itu.

Padahal, baik pemerintah provinsi (Pemprov) maupun pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko) memerlukan SPK tersebut, untuk meningkatkan pembangunan daerah dan masyarakat setempat, tandas anggota DPRD Kalsel pengganti antar waktu itu.

"Dari SPK itu pula, mungkin bisa untuk memperbaiki lingkungan yang sudah rusak akibat aktivitas usaha pertambangan," papar wakil rakyat dari PAN itu.

Oleh sebab itu, kata dia, dalam rencana kunjungan kerja Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang diketuai H Puar Junaidi ke Jakarta pada pertengahan Maret 2012, salah satu jadwal mendatangi Kementerian ESDM.

"Dalam pertemuan dengan pihak Kementerian ESDM itu nanti, salah satu materi pembicaraan Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, yaitu mengenai SPK," demikian Rachmat Nopliardy.

Sementara DPRD Kalsel kini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah, yang merupakan usul dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat./shn/  D

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012