Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait aset daerah kabupaten tersebut terutama aset eks Asean Development Bank (ABD) dan Tanjung Puri .


Menurut anggota komisi II DPRD Tabalong, Kusmadi Uwis di Tanjung ibukota kabupaten Tabalong, Selasa menyebutkan pembentukan Pansus sebagai tindaklanjut atas keinginan untuk mengamankan aset daerah yang saat ini dikuasai pihak tertentu.

"Saat ini beberapa aset milik daerah seperti lahan di Tanjung Puri dan eks ADB sudah dikuasai orang lain karena itu dewan berinisiatif membentuk pansus untuk membahas persoalan ini," jelas Kusmadi.

Sebelumnya komisi II DPRD Tabalong menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, bagian tata pemerintahan dan Badan Pertanahan Nasional membahas aset eks ADB dan Tanjung Puri di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.

Dalam rapat tersebut terungkap adanya SK Bupati Tabalong era Dandung Suchrowardi nomor 590/72/Eko tertanggal 15 Januari 1994 bahwa Tabalong diperkenankan memanfaatkan lahan eks ADB seluas 1.365 hektare untuk proyek penggemukan sapi.

Dalam SK tersebut, lahan dibagi-bagi untuk PT Adaro seluas 320 hektare, PT Cakung Permata Nusa 745 hektare dan sisanya 300 hektare untuk Pemkab Tabalong.

Mantan Kadis perkebunan, Ir Saleh menyebutkan aset di kawasan Tanjung Puri sendiri merupakan proyek perkebunan sekitar 1980-an dengan luas sekitar 100 hektare.

Ironisnya, lahan yang seharusnya menjadi aset daerah sekarang menyusut menyusul aksi pencaplokan lahan oleh oknum tertentu.

"Karena kurangnya pengawasan akhirnya banyak aset daerah seperti lahan di Tanjung Puri yang dikuasai orang," tambah Kusmadi. Hal senada juga dilontarkan Yusi dari bagian aset, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, kalau lahan di Tanjung Puri yang menjadi aset daerah hanya tersisa 4 hektare./mia/  D

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012