Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Badan Pertanahan Nasional Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada 2018 menargetkan 8.000 bidang tanah tersertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kepala BPN Kotabaru Bayu Wahyudi di Kotabaru, Rabu mengatakan, sama dengan tahun 2017, periode 2018 Kotabaru kembali mendapatkan kuota yang sama yakni 8.000 bidang tanah tersertifikasi.

"Hanya bedanya, kalau 2017 kuota 8.000 bidang tanah tersebut diluncurkan dua kali, tahap pertama 2.000 bidang tanah, dan tahap dua 6.000 bidang tanah," katanya.

Dijelaskan, tahap pertama diluncurkan awal tahun 2017, sedangkan tahap dua diluncurkan sekitar Agustus 2017.

Sedangkan periode 2018 program 8.000 bidang lahan tersertifikasi tersebut diluncurkan di awal tahun anggaran.

Selain menargetkan 8.000 bidang tanah tersertifikasi, pada tahun yang sama BPN juga menargetkan dapat melakukan pengukuran sebanyak 9.697 bidang tanah.

Untuk mewujudkan target tersebut, BPN akan melakukan beberapa langkah strategi diantaranya, sosialisasi ke desa dan kecamatan-kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Selain sosialisasi langsung ke tokoh masyarakat, aparat desa dan perangkat kecamatan, BPN juga melakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik agar masyarakat dapat menyambut sejak awal.

"Kami sangat optimistis target sertifikasi melalui PTSL maupun target pengukuran yang ditetapkan tersebut akan dapat direalisasikan," jelas dia.

Seperti program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan untuk mempercepat proses pemberian kepastian hukum hak atas tanah rakyat secara sederhana. Bedanya, dalam Prona pengambilan data secara sporadis, sedangkan PTSL bersifat perorangan.

Setiap warga negara yang memiliki tanah belum bersertifikat dapat mengikuti PTSL.

Persyaratan berkas dalam kegiatan PTSL, yakni fotokopi KTP dan kartu keluarga, surat bukti kepemilikan tanah, surat keterangan tanah dari lurah atau kepala desa dan SPPT PBB.

"Ada diskresi kebijakan untuk mempermudah persyaratan. Kalau tidak ada alas hak sebagai bukti kepemilikan tanah, cukup dibuatkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah," kata Bayu.

Pendaftaran PTSL di kantor BPN tak dipungut sepeserpun biaya. Namun, ada biaya untuk pelaksanaan persiapan PTSL meliputi penyiapan dokumen serta pengadaan dan pemasangan patok.

Biaya diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2017 tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Untuk Kalimantan Selatan yang masuk kategori IV, biaya yang bisa dikenakan maksimal Rp200 ribu perbidang tanah. Biaya bisa ditanggung oleh APBD atau dibebankan kepada masyarakat.

Pewarta: Oleh Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017