Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, berhasil menyita 18 kardus obat kuat tanpa izin edar dari sebuah ekspedisi di kawasan pelabuhan kota setempat. 


"Ada beberapa merek obat kuat yang kami sita dari ekspedisi," kata Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Susilawati Sik di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, 18 kardus obat kuat itu disita saat berada di ekspedisi CV DNY yang berlokasi di jalan Gubernur Soebarjo RT06 Lingkar Selatan Tol Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dalam penyitaan itu pihak polisi tidak mendapatkan pelakunya baik penerima maupun pengirim belasan kardus obat kuat tersebut.

Terus dikatakannya dari hasil pemeriksaan 18 kardus obat kuat itu terdiri dari obat kuat merek Africa Black Ant sebanyak 5.400 butir, obat kuat Okura sebanyak 11.520 butir, obat kuat Chang San bubuk sebanyak 13.450 sachet.

Selanjutnya, obat kuat merek Urat Madu sebanyak 9.600 butir, kemudian Chang San kapsul sebanyak 960 butir dan obat kuat Extra Binahong sebanyak 141.120 butir.

"Ada enam merek obat kuat dari 18 kardus atau coly yang kami amankan dan selanjutnya akan diserahkan ke Balai POM," ucap wanita lulusan Akpol angkatan 2005 itu.

Susi sapaan akrab Kapolsek KPL itu juga mengatakan untuk kasus masih terus dikembangkan guna menemukan pelakunya dan pihaknya akan terus memperketat pengawasan setiap kapal yang sandar di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017