Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak usaha sarang Burung Walet yang semakin banyak digeluti masyarakat.


Pendekatan dengan pelaku usaha ini juga terus dilakukan diantaranya melalui petugas Satpol PP dilapangan agar warga yang mendirikan bangunan usaha sarang Burung Walet bersedia membayar pajak dan mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Usaha

"Bahkan petugas kami sudah terbiasa dimarahi pelaku usaha walet, biasanya isteri dari pengusaha Walet memarahi petugas kami yang mensosialisasikan perda pajak Burung Walet," ujar Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sugeng Riyadi di Amuntai, Selasa.

Sugeng mengatakan, jumlah pelaku usaha sarang Burung Walet sekitar 1200 orang dan hanya  7 orang yang sudah membayar pajak usaha sarang Walet serta sekitar 10 persen yang mengantongi IMB.

Pengusaha Sarang Walet hanya dimintakan membayar pajak sebesar 10 persen dari nilai penjualan dengan berpegang pada kejujuran pengusaha Walet terhadap hasil penjualannya, karena petugas pajak tidak mengetahui pasti berapa hasil penjualan mereka.

Hingga akhir 2017, kata Sugeng, Tim Validasi yang terdiri dari aparat Satpol PP, Dinas Pendapatan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akan merampungkan validasi data jumlah pengusaha Walet sekaligus memberikan sosialisasi agar pengusaha Walet mengurus Ijin Usaha dan IMB.

Ia menegaskan meski Perda tentang Pajak Sarang Walet sudah diterbitkan, namun pemerintah masih belum dapat menerapkannya dalam waktu dekat, aparat hanya menghimbau kesadaran pengusaha Walet membayar pajak atas kesadaran sendiri,

"Setelah data bangunan Walet kita validasi maka secara bertahap mulai 2018 kita dorong pengusaha Sarang Walet agar mengurus IMB dan Ijin Usaha. Apalagi pengurusan IMB masih bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing sedangkan pengurusan Ijin Usaha dilakukan di Kantor Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten HSU," terangnya.

Sugeng mengatakan, mulai 2018 petugas Satpol PP akan secara rutin menyisir usaha Sarang Burung Walet ke semua kecamatan untuk melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pengusaha Sarang Walet. Suatu saat Pemkab HSU akan bersikap tegas kepada pengusaha Walet jika masih enggan membayar pajak.






Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017