Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 400 dari sekitar seribu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten se-Kalimantan Selatan hingga kini belum dilaporkan pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.

Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq di Banjarmasin, Senin mengatakan, pihaknya kini terus berupaya melakukan pengetatan perizinan untuk sektor pertambangan.

Menurut dia, saat ini Pemprov Kalsel telah mengkaji sekitar 600 perizinan yang telah diserahkan pemerintah kabupaten ke Pemprov Kalsel.

Dari kajian tersebut, tambah dia, pihaknya telah mencabut sekiat 425 izin usaha pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan tambang dan lingkungan.

Selain itu, tambah dia, masih terdapat sekitar 400 izin tambang, yang saat ini sedang diinventarisir dalam rangka membenahi sektor pertambangan di Kalsel.

Beberapa upaya pengetatan yang dilakukan antara lain, dengan mewajibkan perusahaan tambang yang mendapatkan izin untuk membayar jaminan reklamasi, selama lima tahun di muka.

"Jadi sebelum menambang, perusahaan sudah harus menaruh uang jaminan reklamasi di rekening yang ditetapkan, untuk jaminan reklamasi selama lima tahun," katanya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kini terdapat ratusan miliar rupiah dana reklamasi yang ada direkening pemerintah.

Terkait dengan pelestarian lingkungan, kata dia, secara umum Pemprov Kalsel sangat mendukung upaya pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan, terutama di sektor pertambangan.

Namun, tambah dia, hingga saat ini, sektor pertambangan masih menjadi salah satu andalan pendapatan daerah dengan kontribusi pendapatan daerah mencapai 24 persen.

Jumlah tersebut, tambah dia, sangat besar dan masih menjadi salah pendapatan utama pemerintah pusat maupun daerah, sehingga diharapkan seluruh kebijakan yang dibuat tidak akan mengganggu investasi.

Terkait dengan penolakan tambang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), tambah dia, hingga kini belum ada surat resmi yang dilayangkan pemerintah ke Dinas ESDM.

"Hanya satu orang anggota DPRD HST yang telepon untuk konsultasi terkait permasalahan tersebut, tetapi secara resmi berupa surat atau bukti fisik lainnya, belum ada yang masuk ke ESDM Provinsi," katanya.

Namun demikian, kata Hanif, bila nanti konflik sosialnya terus berkembang, pihaknya akan turun bersama dengan tim.

Menurut dia, saat ini lokasi pertambangan yang ditolak oleh masyarakat dan pemerintah daerah, masuk dalam kawasan perencanaan pertambangan nasional.

Sehingga, pemerintah daerah maupun provinsi tidak bisa dengan semena-mena menolak pertambangan di daerah.

Hal yang paling tepat yang bisa dilakukan pemerintah adalah, meminta agar pemerintah pusat melakukan kajian ulang terhadap pemberian perizinan tersebut, berdasarkan data konkrit yang disampaikan.

"Kami juga perlu data-data konkrit terkait penolakan tersebut, sehingga bisa segera menentukan sikap," katanya.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017