Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menilai cukup satu langkah lagi, atau hanya komitmen pemerintah daerah setempat, usulan dan usaha pemekaran Kecamatan Pamukan Timur dapat terwujud.

Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Denny Hendro Kurnianto Minggu mengungkapkan, surat permohonan untuk dilaksanakannya pembahasan tindaklanjut mengenai pemekaran Kecamatan Pamukan Timur sudah masuk (ke legislatif).

"Insya Allah bulan November dilaksanakan rapat dengar pendapat (hearing) menindaklanjuti aspirasi masyarakat terhadap pemekaran kecamatan tersebut," kata Denny.

Dikatakannya, dari rangkaian panjang yang dilalui terkait dengan sejumlah persyaratan dan kesiapan, pemekaran Kecamatan Pamukan Timur sebenarnya sudah diambang berhasil atau terwujud.

Karena semua syarat baik mengenai legalitas formal dan lain-lain, termasuk kendala utama yakni mengenai tapal batas, tapi hal itu juga sudah tuntas, sehingga tidak ada alasan ditundanya pemekaran ini.

"Tinggal komitmen pemerintah daerah, untuk memberikan rekomendasi, maka pemekaran Kecamatan Pamukan Timur sudah resmi berdiri," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, melalui forum hearing tersebut diharapkan kehadiran semua pihak terutama pihak berkompeten (eksekutif) untuk bisa menyampaikan keputusannya atas komitmen yang diharapkan.

Diwartakan sebelumnya, wacana pemekaran kecamatan ini sebut Denny, sudah lama dibahas dan bahkan sudah melalui rapat dengar pendapat bersama legislatif dan eksekutif.

"Pemekaran ini melibatkan dua daerah yakni Kecamatan Pamukan Utara dan Kecamatan Pamukan Selatan karena masing-masing kecamatan ada beberapa desa yang akan masuk ke dalam kecamatan pemekaran Kecamatan Pamukan Timur," kata Denny.

Diketahui terdapat empat desa yang sebelumnya menjadi bagian dari Kecamatan Pamukan Selatan dan dua desa di Kecamatan Pamukan Utara, ke enam desa tersebut menjadi Kecamatan Pamukan Timur.

Sehubungan dengan itu lanjut dia, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan baik menyangkut legalitas formal dan yuridisnya.

Diketahui, DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan rapat konsultasi dengan Badan Arbitrase Nasional terkait usaha penyelesaian sengketa tapal batas dengan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017