Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tahanan Kabur, RI (20) tahun berhasil diringkus gabungan Unit Jatanras, Sat Intelkam, Sat Res Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Polsek Kandangan berjumlah 15 personil.


Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Reskrim AKP Reza Bramantya, di Kandangan, Rabu (25/10), mengatakan, gabungan unit melakukan penggrebekan di rumah RI  Jalan Darma, Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur, tetapi RI tidak ada didalam rumah.

"Anggota unit gabungan kemudian melihat RI keluar dari semak-semak kebun Rumbia, belakang rumahnya ke arah persawahan lalu dilakukan pengejaran akhirnya berhasil ditangkap,"katanya.

Dijelaskan dia, diringkusnya RI terjadi pada Selasa (24/10) pukul 23.20 wita dan langsung diamankan di Polsek Kandangan, tempat di mana sebelumnya RI melarikan diri bersama  dua  rekannya sesama tahanan, MR (30) dan KA (31).

RI merupakan tersangka Tersangka dalam perkara Pencurian dengan pemberatan dan kasusnya masih dalam penyelidikan Polsek Kandangan, karena saat hendak diringkus RI berusaha meloloskan diri terpaksa anggota menghadiahi dengan satu kali tembakan timah panas yang kemudian bersarang di kaki RI.

Sebelumnya, RI bersama dua rekannya MR dan KA telah kabur dari tahanan Polsek Kandangan, Jum'at (13/10) dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga yang tertidur, dengan merusak kunci gembok ruang tahanan dan pintu lorong.

Berselang satu jam, aparat gabungan berhasil meringkus MR tahanan dalam kasus perkara membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata penikam penusuk tanpa ijin, saat bersembunyi di kawasan pertanian di Aluh Idut, Kandangan.

Dengan telah tertangkapnya MR dan RI, maka tinggal satu tahanan kabur yang masih diburu yaitu, KA alias Abau dalam kasus membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata penikam penusuk tanpa ijin.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017