Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, menyita sejumlah benda terlarang dari kamar hunian warga binaan perempuan saat razia rutin.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Renaldi Hutagalung di Rantau, Rabu, mengatakan razia dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap peredaran barang yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan rutan.
“Pengawasan terus diperketat agar situasi di dalam rutan tetap aman, tertib, dan kondusif sebagai bagian dari deteksi dini gangguan keamanan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, razia menyasar kamar hunian Blok A wanita dengan melibatkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, petugas blok wanita, staf pengamanan, serta calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Baca juga: Kejari Tapin gelar sidang isbat nikah perdana di Kalsel
Renaldi menambahkan, razia ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.
"Serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 terkait standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban pemasyarakatan," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Muhammad Khadafi Al Faruq mengatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 12 botol kaca kosmetik, tiga alat pencukur, dua gunting, satu sendok besi, satu gunting kuku, dua pinset, satu korek api gas, satu kaca, satu kartu domino, dan dua lampu.
Baca juga: Pemkab Tapin terbaik I penanganan kemiskinan dan stunting
"Seluruh barang hasil sitaan diamankan untuk pendataan dan selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Khadafi.
Ia menambahkan, WBP yang didapati membawa barang terlarang akan kenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita akan berikan sanksi hukuman disiplin berupa 'tutupan sunyi' yaitu ditempatkan di sel isolasi selama 6 hari dan pencabutan hak-hak WBP pada sementara waktu," tambahnya.
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026