Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Mukhni AF mempertanyakan mekanisme penyelesaian sengketa, dan bila hanya ada calon tunggal dalam pemilihan kepala desa.

"Meski sudah ada peraturan daerah tentang perangkat desa, namun mengenai penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala desa belum tercantum di dalamnya," kata Mukhni, Senin, seusai mendampingi rombongan Komisi I berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Hingga saat ini, katanya, belum ada aturan jelas yang mengatur kekhususan dalam penyelesaian sengketa pemilihan kades.

Demikian pula dengan permasalahan lainn, di antaranya jika ternyata hanya diikuti oleh satu calon, seperti yang terjadi di beberapa desa Kotabaru.

Akibat belum adanya aturan jelas dalam penyelsaian tersebut, pemilihan kepala desa batal digelar dan terpaksa harus diisi oleh pejabat sementara yang notabene tidak bisa membuat keputusan atau kebijakan secara leluasa karena bukan pejabat definitif.

Oleh karenanya, legislatif melalui Komisi I yang membidangi masalah hukum, melakukan konsultasi sekaligus meminta kepada pemerintah pusat melalui dirjen di Kemendagri untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

"Sebab, sampai kapan desa-desa yang belum mempunyai kepala desa tersebut harus berlangsung dan masih diisi oleh pejabat sementara dari kecamatan," jelasnya.

Jika hal itu terus dibiarkan, lanjut Mukhni, maka akan mengganggu roda pemerintahan desa yang berimbas kepada tersendatnya birokrasi di tingkatan yang lebih tinggi baik kecamatan dan kabupaten.

Dan yang jelas, katanya, akan terjadi adalah, tidak optimalnya pelayanan kepada masyarakat ketika memerlukan sesuatu keperluan terkait birokrasi formal seperti surat keterangan dan lainnya.

Kementerian, ujarnya menyerankan, selain menunggu hasil rekomendasi dan keputusan aturan yang masih digodok pemerintah pusat, juga hendaknya daerah juga melakukan penyempurnaan peraturan daerah.

"Saran pusat agar daerah juga melakukan revisi terhadap perda yang sudah disahkan dengan memasukkan pasal-pasal yang mengatur tentang penyelesaian sengketa dan masalah seputar pemilihan kepala desa tersebut," bebernya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017