Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopinda) sebagai tindaklanjut tuntutan bebas tambang di Pulau Laut.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah usai memimpin rapat dengar pendapat (hearing) Senin, mengatakan sesuai kapasitas dan kewenangannya, dewan selalu siap menyerap usulan dan aspirasi masyarakat.

"Terkait dengan tuntutan masyarakat terhadap pencabutan izin tambang di Pulau Laut, kami (DPRD) telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak berwenang," kata Alfisah.

Pasalnya diketahui, tindak lanjut atas aksi damai ratusan massa yang mengatasnamakan masyarakat melalui sejumlah LSM salah satunya Komite Aksi Penyelamat Kotabaru (Kapak) menuntut dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Silo (Sebuku Iron Lateritic Ores) di Pulau Laut, Kotabaru.

Menindak lanjuti tuntutan dan aspirasi tersebut, legislatif telah menyampaikannya kepada pihak-pihak terkait.

"Alhamdulillah, dalam forum hearing kali ini, dihadiri pihak-pihak terkait yakni dinas pertambangan dan dinas lingkungan hidup, sehingga bisa secara langsung memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut," katanya.

Walaupun diketahui, lanjut dia, bahwa sektor pertambangan sudah menjadi kewenangan provinsi dan pemerintah pusat menyusul pemberlakuan UU No23, namun setidaknya masih ada celah terhadap rekomendasi kepala daerah.

Dari berbagai argumentasi yang disampaikan dalam forum tersebut, akhirnya mengemuka kesimpulan, walaupun hal itu masih harus menunggu keputusan tetap dari pihak berwenang yakni provinsi dan pusat.

"Sesuai dengan rekomendasi Gubernur Kalsel H Sahbirin, bahwa provinsi tetap meekomendasikan bahwa adanya komitmen bebas tambang di Pulau Laut," jelas Alfisah.

Hal itu dismapaikan kepada daerah (Kabupaten Kotabaru) untuk kemudian sebagai acuan dalam memberikan rekomendasi atas dampak lingkungan.

Sebelumnya diwartakan, Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru menghadiri undangan Gubernur H Sahbirin dalam agenda rapat koordinasi dalam menyikapi tuntutan masyarakat terhadap kebijakan bebas tambang di Pulau Laut Kotabaru.

Menurut Alfisah, sesuai dengan undangan gubernur yang membahas adanya aspirasi masyarakat baik kelompok dan LSM yang menuntut agar Pulau Laut menjadi kawasan bebas tambang.

"Kami menjelaskan sesuai ketentuan (UU No23 tahun 2014) tentang Pemerintah Daerah, sektor pertambangan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," kata Alfisah.

Sementara pemerintah daerah yang dalam hal ini legislatif, ranahnya hanya menyerap aspirasi masyarakat yang menuntut pencabutan ijin, bebas tambang di Pulau Laut.

Sehingga rekomendasi yang bisa dilakukan hanyalah tindak lanjut menyampaikan aspirasi tersebut, sedangkan teknis kebijakan atas tuntutan tersebut, legislatif menyerahkan sepenuhnya pada provinsi.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017