Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Resmob Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena mencuri kendaraan bermotor.

"Pelaku ditangkap setelah lama buron dengan sejumlah dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)," kata Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Alam Saktiswara di Amuntai, Sabtu.

Tersangka berinisial ZI (20) itu ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 22 Juni 2017 oleh korbannya yang mengaku kehilangan sepeda motor merk Honda Vario," ucap Alam.

Korban bernama Hj Halisah alias Lisa (27) melapor telah kehilangan motor ketika di parkir di teras rumahnya di Jalan Bhiman Villa Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Namun setelah diinterogasi, pelaku ternyata mengaku melakukan Curanmor lebih dari satu kali di tempat yang berbeda-beda.

Kali ini, pelaku mencuri Yamaha Zupiter Z di Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara, dan sepeda motor merk Honda Scoopy di Desa Sei Dikum, Kecamatan Amuntai Tengah.

"Dengan tertangkapnya pelaku tentu membuat masyarakat lega, karena pelaku kriminal itu sudah sangat meresahkan, bahkan dia pernah juga melakukan pencurian tas milik jamaah yang sedang shalat di Masjid Al Jihad Palampitan Kecamatan Amuntai Tengah," tutur Kasubag Humas.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017