Kotabaru, ( Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Salatan, menyiapkan dana insentif kematian senilai Rp600 juta bagi warganya yang meninggal dunia.

Kabag Kesra Setda Kotabaru H Zabidi di Kotabaru, Kamis mengatakan dana sebesar Rp600 juta tersebut disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp500 juta, dan tahap kedua pada APBD Perubahan sebeaar Rp100 juta.

"Anggaran di APBD 2017 murni sebesar Rp500 juta sudah habis hingga Oktober 2017, kita juga sudah mengajukan tambahan pada APBD Kotabaru 2017 Perubahan sebesar Rp100 juta, mudah- mudahan cukup," katanya.

Dikatakan, besaran insentif yang diserahkan kepada kuluarga atau ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp1 juta per orang" terang dia.

Mereka yang akan menklaim harus membawa persyaratan foto copy kartu tanda penduduk yang meninggal dunia dan ahli waris yang mengurisnya, serta nomor rekening bank untuk menerima dana insentif. Akte kematian dari Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil setempat.

Zabidi menambahkan batas waktu warga bisa menklaim uang insentif kematian paling lama satu bulan sejal meninggal duni.

Rp500 juta, dan tahap kedua pada APBD Perubahan sebeaar Rp100 juta.

"Anggaran di APBD 2017 murni sebesar Rp500 juta sudah habis hingga Oktober 2017, kita juga sudah menguaulkan pada APBD perubahan sebesar Rp100 juta, mudah- mudahan cukup," katanya.

Dikatakan, besaran insentif yang diserahkan kepada kuarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp1 juta per orang" terang dia.

Mereka yang akan menklaim harus membawa persyaratan foto copy kartu tanda penduduk yang meninggal dunia dan ahli waris yang mengurisnya, serta nomor rekening bank untuk menerima dana insentif. Akte kematian dari Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil setempat.

Zabidi menambahkan batas waktu warga bisa menklaim uang insentif kematian paling lama satu bulan sejak meninggal dunia.

"Bisa saja lebih dari batas waktu yang telah ditetapkan, lebih satu bulan karean masih dalam proses surat-surat yang menjadi persyaratan," ucapnya.

Dana insentif untuk kematian yang disiapkan pemerintah daerah 2017 meningkat faro tahun sebelumnya yakni APBD 2016 sekitar Rp450 juta, menjadi Rp600 juta pada 2017.

Pemberian insentif kematian juga tidak dibatasi bagi keluarga kurang mampu saja, mainkan semua masyaramat yang salah satu keluarganya meninggal dunia.

Termasuk rumah tangga miskin ataupun kaya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017