Pelaihari,  (Antaranews Kalsel) - Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dilakukan  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kurau Utara, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan  Fh masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) untuk bisa diajukan ke persidangan.

"Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP, setelah dinyatakan semuanya lengkap baru kita lanjutkan ke penuntutan di pengadilan Negeri Tanah Laut," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Laut Marjuki, di Pelaihari, Kamis (19/10).

Menurut dia, saat ini tersangka masih dititipkan di Rutan Pelaihari untuk proses lebih lanjut dari kasus tersebut.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tanah Laut Tri Taruna Fahriadi mengatakan, Fh diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), sehingga  menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta dari total ADD sebesar Rp1,5 miliar.

Adapun pembiayaan objek diduga dikorupsi itu, jelas dia, berupa pembangunan infrastruktur seperti pembuatan sumur bor sebanyak 10 lokasi, pengurukan tanah kuburan, dan pembuatan jembatan.

"Setelah ditahan di Rutan Pelaihari, Rabu (23/8), maka dalam waktu 20 hari kedepan dilakukan penelitian pemberkasan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke persidangan," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta  mengatakan,  pihaknya menghormati proses hukum kepada tersangka.

Kejadian ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi  Kades lainnya di Tanah Laut  untuk berhati-hati menggunakan dana desa.


Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017