Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar di kota setempat.

"Pelaku tertangkap tangan menyerahkan sabu-sabu kepada seorang pembeli," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.

Dikatakannya, awalnya petugas menerima informasi adanya pengedar narkoba yang bisa melayani penjualan sabu-sabu.

Kemudian Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi.

Lokasi penyerahan sabu-sabupun disepakati di Jalan Brigjen H Hasan Basri Komplek Kayu Tangi I, tepatnya di parkiran Kawasan Wisata Kuliner (KWK) Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

"Tersangka Rasikin (46) ditangkap pada Selasa (17/10) malam sekitar pukul 22.30 Wita dan ditemukan satu paket sabu-sabu," ucap Anjar.

Kapolresta mengatakan, berdasarkan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,34 gram tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Anggota di lapangan masih berusaha mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan pengedar yang mengendalikan pelaku," katanya. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017