Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan menangkap tiga pencuri aki mobil, Hd, Rm dan Mk, warga  Kecamatan Kintap bersama barang bukti.

"Penangkapan ketiga pelaku pencurian aki mobil itu dilakukan jajaran Polsek Kintap atas laporan salah satu karyawan PT RPM Desa Kintapura," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adhi Darmawan, di Pelaihari, Rabu (18/10).

Menurut dia, pelaku pencurian aki mobil tersebut berjumlah empat orang, namun yang berhasil ditangkap tiga orang dan satu lagi pelakunya masih dalam pencarian Polsek Kintap.

"Dari empat pelaku, tiga sudah ditangkap dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Up," ucapnya.

Modus dari pencurian itu, sebut dia, bersekongkol mengambil barang milik PT RPM terpasang di mobil tronton di lokasi Site PT RPM Desa Kintapura.

"Sedangkan motif dari pencurian para pelaku dengan sengaja mengambil barang berupa empat buah aki mobil yang terpasang di dua mobil tronton," ungkapnya.

Dari hasil itu, terang dia, empat buah aki mobil dijual seharag Rp1 juta dan uangnya dibagi masing-masing mendapatkan Rp250 ribu.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, empat buah aki mobil, satu unit sepeda motor," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, jelas Kapolres Tanah Laut, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017