Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Alpha Fauzan, menekankan perlunya partisipasi publik dalam pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) sehingga apabila ada pungli untuk segera dilaporkan.
Alpha Fauzan, di Kandangan, Senin (16/10), mengatakan, pungli merupakan pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan, atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
"Pungli dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain, dan hal tersebut merupakan praktek kejahatan atau perbuatan pidana,"katanya, saat menjadi Narasumber dalam Sosialiasasi Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Pendopo Kabupaten, Senin (16/10) pagi.
Dijelaskan dia, fenomena pungli lebih dahsyat, dan cakupannya lebih luas dari pada korupsi, karena berdampak buruk antara lain ekonomi jadi berbiaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah sosial sosial dan kesenjangan sosial.
Selain itu, pungli juga berdampak menghambat pembangunan, masyarakat yang jadi dirugikan dan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada penyalanan publik atau pemerintah.
Menurut dia, dengan adanya pungli yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka dibentuklah Satgas Saber Pungli sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016.
"Dibentuknya Saber Pungli, merupakan upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku pungli,"katanya.
Adapun tugas Saber Pungli, untuk melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian atau lembaga maupun Pemerintahan Daerah (Pemda).
Fungsi melekat pada tugas Saber Publi, antara lain intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi, dengan sasaran sentra pelayanan publik di kementerian atau lembaga dan pemda, didukung kekuataan dari SDM Kementerian atau lembaga dan pemda,
Ditambahkan dia, bagi warga yang merasa dirugikan praktek pungli dan menegetahuinya, dapat melaporkan dengan menghubungi Layanan Saber Pungli HSS di Nomor 0812 5058 8711 atau melalui layanan Email timsaberpublihss@gmail.com.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Alpha Fauzan, di Kandangan, Senin (16/10), mengatakan, pungli merupakan pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan, atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
"Pungli dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain, dan hal tersebut merupakan praktek kejahatan atau perbuatan pidana,"katanya, saat menjadi Narasumber dalam Sosialiasasi Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Pendopo Kabupaten, Senin (16/10) pagi.
Dijelaskan dia, fenomena pungli lebih dahsyat, dan cakupannya lebih luas dari pada korupsi, karena berdampak buruk antara lain ekonomi jadi berbiaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah sosial sosial dan kesenjangan sosial.
Selain itu, pungli juga berdampak menghambat pembangunan, masyarakat yang jadi dirugikan dan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada penyalanan publik atau pemerintah.
Menurut dia, dengan adanya pungli yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka dibentuklah Satgas Saber Pungli sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016.
"Dibentuknya Saber Pungli, merupakan upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku pungli,"katanya.
Adapun tugas Saber Pungli, untuk melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian atau lembaga maupun Pemerintahan Daerah (Pemda).
Fungsi melekat pada tugas Saber Publi, antara lain intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi, dengan sasaran sentra pelayanan publik di kementerian atau lembaga dan pemda, didukung kekuataan dari SDM Kementerian atau lembaga dan pemda,
Ditambahkan dia, bagi warga yang merasa dirugikan praktek pungli dan menegetahuinya, dapat melaporkan dengan menghubungi Layanan Saber Pungli HSS di Nomor 0812 5058 8711 atau melalui layanan Email timsaberpublihss@gmail.com.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017